“Kasus Pelecehan Anak di Subulussalam: DPRK Desak Penanganan Serius dan Respons Kelembagaan yang Terstruktur”

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:32 WIB

50326 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, AcAceh portalsingkil.online. net. Ironi kemiskinan di sekitar perkebunan PT Asdal, Kota Subulussalam, kembali mencuat setelah seorang oknum pegawai perusahaan diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini memicu keprihatinan mendalam tentang kondisi sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kehidupan anak-anak di wilayah tersebut. Mediasi antara terduga pelaku dan keluarga korban menemui jalan buntu pada Selasa, 19/08/2025.

Kisah Tragis di Balik Perkebunan Sawit

Kejadian 07/28/2025 bermula ketika tiga orang anak kedapatan mengambil brondolan sawit, yang dianggap sebagai limbah oleh masyarakat setempat. Namun, tindakan tersebut berujung pada perlakuan tidak manusiawi. Berdasarkan saksi fakta dan saksi Korban, terungkap bahwa sejumlah anak diawali dipaksa merokok, berkelahi, dan bahkan diminta membuka pakaian hingga telanjang, menjadi bahan tertawaan. Ibu korban dilaporkan mengamuk saat mediasi di Polres Subulussalam, menggambarkan betapa traumatisnya kejadian ini.

Kronologi Kejadian:

– Pelecehan: Anak dengan inisial (M) ditemukan pulang tanpa busana, menyebabkan ibunya histeris dan memicu rasa malu di masyarakat.
– Reaksi LSM: LSM Suara Putra Aceh (SPA) mendesak Polres Subulussalam untuk menindak tegas pelaku dan meminta Komnas HAM serta KPAI untuk memberikan perlindungan kepada para korban.
– Dugaan Tindakan Lain: Selain penelanjangan, ada dugaan pemaksaan anak-anak untuk merokok, berkelahi, dan berjalan telanjang di depan umum di sekitar perkebunan PT Asdal.
– Mediasi Buntu: PT Asdal menolak mengakui dugaan pelecehan, memicu konflik karena pengakuan korban dibantah oleh terduga pelaku dan pengacara perusahaan.

Tuntutan dan Tindakan Hukum:

– Desakan LSM: Anton Tinendung dari LSM SPA meminta Komnas HAM turun tangan karena perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.
– Proses Hukum: Kasus ini dapat diproses melalui Qanun Jinayat atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup hukuman cambuk, denda, atau penjara bagi pelaku.
– Investigasi: Unit PPA Polres Subulussalam telah mencoba mengkonfrontasi korban dengan terduga pelaku.

Sorotan pada Tanggung Jawab Perusahaan:

LSM SPA (Suara Putra Atjeh) mempertanyakan apakah pimpinan PT Asdal mengetahui tindakan asisten kebunnya dan satpam yang diduga terlibat. Mereka juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan PT Asdal terhadap regulasi HGU, termasuk program plasma 20%, transparansi SHU, dan akuntabilitas laporan CSR. Ketidakpatuhan ini memperburuk kondisi kemiskinan di sekitar perusahaan, membuat anak-anak semakin rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Kasus ini menjadi panggilan mendesak bagi pemerintah, Komnas HAM, KPAI, dan pihak terkait untuk segera bertindak. Perlindungan anak-anak di Subulussalam harus menjadi prioritas utama, dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan.

Redaksi:Syahbudin Padank// Team/ FW FRN Fast Respon counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Heboh Prestasi! Puluhan Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Lolos PTN & Poltekkes, Sekolah Tuai Kebanggaan
Serangan Berita Tanpa Klarifikasi Dinilai Tidak Pakai Otak, Publik Justru Mengingat Kasus Pemalsuan Dokumen dan Isu Narkoba yang Pernah Terjadi
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Organisasi Pers, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?
Ciptakan Lapas Aman dan Kondusif, Lapas Binjai Laksanakan Penggeledahan Rutin Kamar Hunian
75 AJB Sejak 2012 Dipertanyakan, Konflik Lahan Longkib Masuk Babak Panas
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53 WIB

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:34 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 15:35 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Socfindo Bekali Warga Aceh Singkil Teknik Produksi Tempe Higienis

Senin, 13 April 2026 - 14:51 WIB

Sat Lantas Polres Subulussalam : Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk Sebabkan Satu Orang Meninggal di TKP

Sabtu, 11 April 2026 - 12:42 WIB

Tetap Merakyat, H. Affan Alfian Bintang Hadiri Pesta Pernikahan Warga di Lae Motong

Kamis, 9 April 2026 - 22:29 WIB

Hukum Dipertanyakan, Rabusin Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Proses Persidangan di Gayo Lues

Selasa, 7 April 2026 - 12:55 WIB

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru