Repro: Minta Presiden Prabowo Berikan Sanksi terhadap HGU di Aceh Singkil yang Tak Ada Plasma

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 09:23 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Portal Singkil online ~ Ketua Relawan Prabowo ( REPRO ) Aceh Jaruddin, MM menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil yang hingga kini belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal kewajiban tersebut sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun kekhususan Aceh, antara lain:

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA Nasional) yang menegaskan tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 jo. Nomor 98 Tahun 2013, yangl mewajibkan perusahaan membangun plasma minimal 20% dari luas HGU.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA Aceh), antara lain:

Pasal 148 ayat (1): Pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus pertanahan di Aceh.

Pasal 156 ayat (2): Pemerintah Aceh berwenang mengatur dan mengurus bidang perkebunan, termasuk kemitraan dengan masyarakat.

Pasal 253 ayat (1): Setiap orang atau badan usaha yang mengusahakan sumber daya alam Aceh wajib memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Namun, kenyataannya masyarakat Aceh Singkil yang tinggal di sekitar perkebunan masih hidup dalam kemiskinan, sementara perusahaan pemegang HGU menikmati keuntungan besar. Kondisi ini adalah pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap UUD 1945 Pasal 33, sekaligus pengabaian terhadap kekhususan Aceh.
Sedangkan pemilik HGU yang hanya menikmati hasil bumi Aceh Singkil tanpa memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, serta ketentuan lain yang mewajibkan adanya kebun plasma sebagai bentuk keadilan ekonomi. Ujar jarod

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh seharusnya mendapatkan perhatian serius. Apalagi perkebunan kelapa sawit di wilayah ini luasnya sangat besar, namun manfaat langsung untuk masyarakat masih jauh dari harapan.

Untuk itu, kami REPRO Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar:

1. Memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan HGU di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan kewajiban plasma.

2. Mencabut izin HGU dari perusahaan yang membandel, lalu menyerahkan kembali lahan kepada masyarakat dan Pemerintah Aceh sesuai amanat UUPA Aceh.

3. Menginstruksikan audit nasional terhadap seluruh HGU, dengan prioritas Aceh Singkil sebagai daerah yang rawan konflik agraria dan perkebunan.

4. Menguatkan implementasi UUPA Aceh, sehingga masyarakat Aceh memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang adil.

 

Negara tidak boleh kalah dengan korporasi rakus. Jika kewajiban plasma terus diabaikan, maka Aceh Singkil hanya akan menjadi ladang keuntungan segelintir perusahaan, sementara rakyat tetap miskin di tanah kelahirannya sendiri.tegas jaruddin alias jarod

Presiden Prabowo harus hadir dengan langkah tegas, demi wibawa negara, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, dan tegaknya keadilan bagi rakyat Aceh Singkil.{Redaksi}

 

Berita Terkait

“Aceh Singkil di Ambang Lumpuh: Camat Kuala Baru Siap Dipecat Demi Desak Pengesahan APBK 2026”
Heboh! Lonjakan Drastis di Jurusan Kedokteran, SMAN Unggul Subulussalam Catat 36 Lolos SNBP
Viral di Medsos, SMAN Unggul Subulussalam Beri Klarifikasi Resmi dan Fakta Sebenarnya
Wujudkan Program Indonesia ASRI, Kolaborasi Brimob Aceh dan DLHK Sulap Taman Kehati Subulussalam Jadi Lebih Bersih dan Nyaman
Jelang Idul Fitri 1447 H. Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Preventif Di Wilayah Kota Subulussalam
Brimob Aceh Peduli: Menjelang Idul Fitri, Danki Batalyon C Pelopor AKP Irwinsyah Door to Door Salurkan Sembako
Perdana dan Penuh Haru, BKMT Aceh Singkil Bagikan Takjil di Pelosok Kuala Baru
Keadilan Dinilai ‘Mati’, Keluarga Korban Pembunuhan Jambu Alas Desak Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53 WIB

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:34 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 15:35 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Socfindo Bekali Warga Aceh Singkil Teknik Produksi Tempe Higienis

Senin, 13 April 2026 - 14:51 WIB

Sat Lantas Polres Subulussalam : Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk Sebabkan Satu Orang Meninggal di TKP

Sabtu, 11 April 2026 - 12:42 WIB

Tetap Merakyat, H. Affan Alfian Bintang Hadiri Pesta Pernikahan Warga di Lae Motong

Kamis, 9 April 2026 - 22:29 WIB

Hukum Dipertanyakan, Rabusin Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Proses Persidangan di Gayo Lues

Selasa, 7 April 2026 - 12:55 WIB

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru