Aceh Singkil, Portal Singkil Online.com ~ 28 September 2025, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Tryono, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), baik yang bersubsidi maupun non-subsidi.
Dalam imbauan yang dirilis oleh Polres Aceh Singkil, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan (niaga) BBM tanpa izin resmi. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> “Penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan (niaga) bahan bakar minyak yang bersubsidi / non subsidi tanpa memiliki izin dapat dipidana dengan melanggar Pasal 53 Huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” terang Kapolres dalam keterangannya.
Sanksi pidana atas pelanggaran ini sangat berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Aceh Singkil untuk menertibkan distribusi dan penggunaan BBM agar tepat sasaran, khususnya BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
AKBP Joko Tryono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM yang merugikan negara dan masyarakat. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM.
> “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan memastikan subsidi negara digunakan sebagaimana mestinya. Jika mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Polres Aceh Singkil juga membuka layanan pelaporan melalui media sosial resmi seperti Instagram @polresacehsingkil.official, Facebook Polres Aceh Singkil,{*}
[Khalikul Sakda]























