Aceh Singkil | portalsingkil online.net ~ Peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Singkil ke-27 pada Senin (27/4/2026) menjadi momentum krusial bagi kedaulatan ekonomi masyarakat. Di tengah khidmatnya upacara, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, mengeluarkan pernyataan tegas yang mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkily untuk segera merealisasikan kebun plasma bagi warga lokal.
Dalam pidatonya di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Fadhlullah menekankan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan main-main dalam menegakkan aturan. Saat ini, pemerintah provinsi tengah merancang regulasi teknis yang akan memperketat pengawasan terhadap kewajiban perusahaan.
“Seluruh perusahaan sawit besar di Aceh wajib memberikan plasma kepada masyarakat dengan proporsi 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).
Kami instruksikan kepada seluruh jajaran manajemen perusahaan untuk menaati aturan ini demi keadilan sosial,” tegas Wagub Fadhlullah di hadapan peserta upacara.
Selain sektor perkebunan, Wagub juga menyoroti potensi perikanan, pariwisata bahari kepulauan, dan konservasi ekosistem Rawa Singkil sebagai pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Bertepatan dengan hari jadi kabupaten tersebut, secara resmi dideklarasikan Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil. Lembaga yang dimotori oleh koalisi jurnalis dan tokoh peduli daerah ini lahir dengan satu misi: mengawal realisasi janji plasma yang selama ini sering terabaikan.
Nurrizal Kahfy Pohan, pengurus sementara TMP-TP, menyatakan bahwa status Aceh Singkil sebagai daerah tertinggal harus segera diakhiri. “Bagi kami, kebun plasma adalah harga mati. Perusahaan yang telah mengantongi IUP dan HGU namun mengabaikan hak rakyat harus bertanggung jawab. TMP-TP akan menjadi mata dan telinga masyarakat,” cetusnya.
Landasan Hukum Kuat: PP No. 18 Tahun 2021
Langkah tegas Pemerintah Aceh ini mendapat dukungan penuh dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., yang juga bertindak sebagai Pembina TMP-TP.
Prof. Sutan memaparkan bahwa tuntutan masyarakat memiliki landasan hukum yang sangat kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pemenuhan 20% lahan plasma merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi saat pengajuan HGU baru maupun perpanjangan.
“Aceh Singkil dianugerahi kekayaan alam melimpah, namun sangat ironis jika rakyatnya masih terbelenggu kemiskinan di tengah kepungan perkebunan besar.
Kami menyambut positif kepedulian Wagub Aceh. TMP-TP hadir untuk memastikan tidak ada lagi hak masyarakat yang ‘tercecer’ atau sengaja diabaikan oleh korporasi,” ungkap Prof. Sutan Nasomal.
Selain isu plasma, Prof. Sutan juga menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan wilayah, berkaca pada kasus viral sengketa empat pulau di perbatasan Sumatera Utara.
Menurutnya, kesejahteraan ekonomi melalui plasma adalah salah satu cara memperkuat posisi tawar dan martabat warga Aceh Singkil.[]
Narasumber: Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil
Penulis: Redaksi / Tim Investigasi
























