Kasus Pemerkosaan Anak Gegerkan Subulussalam, Tersangka Jalani Tahap II di Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:19 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam —portalsingkil.online. net.Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial Ngatiman bin almarhum Maniso (50), dalam perkara dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tahap II proses hukum, di mana penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H., dalam keterangan resminya.

Dasar Penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada beberapa dokumen resmi, yakni: Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 5 Agustus 2025; P-21 dari Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor: B-1039/L.1.32/Eku.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025,
Surat Kapolres Subulussalam Nomor: B/819/X/Res.1.24./2025/Sat Reskrim tanggal 6 Oktober 2025 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Ngatiman bin Alm. Maniso.

Kronologi Kasus Perkara ini bermula dari dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Kukdong, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga Ayuh Ibrahim.

Tersangka diduga melakukan tindakan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Identitas tersangka yang telah diserahkan ke pihak kejaksaan adalah:
Nama: Ngatiman
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 50 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dusun Pelita, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam

Tersangka diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah hukum Aceh, yang mengatur secara khusus tindak pidana asusila melalui Qanun Jinayat.

Tujuan dan Hasil Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari Penyelesaian administrasi penyidikan secara tertib
Penyerahan tanggung jawab penuntutan kepada pihak JPU Finalisasi berkas perkara untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Proses penyerahan berjalan lancar dan kondusif, dengan hasil akhir berupa diterimanya satu orang tersangka dan seluruh barang bukti terkait oleh pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Komitmen Penegakan Hukum Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan selanjutnya akan mempersiapkan proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.

Redaksi :Team /Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Heboh Prestasi! Puluhan Siswa SMAN 1 Simpang Kiri Lolos PTN & Poltekkes, Sekolah Tuai Kebanggaan
Serangan Berita Tanpa Klarifikasi Dinilai Tidak Pakai Otak, Publik Justru Mengingat Kasus Pemalsuan Dokumen dan Isu Narkoba yang Pernah Terjadi
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Organisasi Pers, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?
Ciptakan Lapas Aman dan Kondusif, Lapas Binjai Laksanakan Penggeledahan Rutin Kamar Hunian
75 AJB Sejak 2012 Dipertanyakan, Konflik Lahan Longkib Masuk Babak Panas
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53 WIB

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:34 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 14 April 2026 - 15:35 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Socfindo Bekali Warga Aceh Singkil Teknik Produksi Tempe Higienis

Senin, 13 April 2026 - 14:51 WIB

Sat Lantas Polres Subulussalam : Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk Sebabkan Satu Orang Meninggal di TKP

Sabtu, 11 April 2026 - 12:42 WIB

Tetap Merakyat, H. Affan Alfian Bintang Hadiri Pesta Pernikahan Warga di Lae Motong

Kamis, 9 April 2026 - 22:29 WIB

Hukum Dipertanyakan, Rabusin Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Proses Persidangan di Gayo Lues

Selasa, 7 April 2026 - 12:55 WIB

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru