TEROR GELAP DI SUBUH HARI: MOBIL WARTAWAN 1KABAR.COM DIRUSAK, KELUARGA TERGUNCANG – KEBEBASAN PERS KEMBALI DIUJI!

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:35 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, | Portal Singkil Online ~ Demokrasi Indonesia kembali tercoreng oleh aksi kekerasan brutal terhadap insan pers. Di Subulussalam, Aceh, seorang jurnalis senior bernama Syahbudin Padank, yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Provinsi Aceh dan anggota aktif Serikat Siber Wartawan Indonesia (SWI), menjadi korban teror yang diduga kuat terkait dengan pekerjaannya. Mobil pribadinya dirusak dan keluarganya kini hidup dalam ketakutan mendalam.

Kronologi Teror Subuh yang Mencekam
Insiden mengerikan ini terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di kediaman Syahbudin di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Saksi mata, Darmawati, tetangga korban, menuturkan kesaksian yang mengguncang. Ia mendengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari lemparan benda ke arah rumah Syahbudin.

Bersamaan dengan suara ledakan, dua pengendara sepeda motor tak dikenal terlihat mondar-mandir di depan rumah Syahbudin. Mereka secara provokatif menggeber knalpot motor dan membunyikan klakson panjang berulang kali, ditujukan langsung ke arah kediaman wartawan tersebut. “Saya dengar suara lemparan sangat keras. Motor mereka mutar-mutar, geber-geber, dan bunyi klakson panjang ke arah rumah Bang Padank. Saya sangat takut dan tidak berani keluar karena suami saya sedang tidak di rumah,” tutur Darmawati dengan nada cemas.

Kengerian baru terungkap sepenuhnya pada pukul 05.00 WIB, saat anak Syahbudin keluar rumah dan menemukan kaca belakang mobil keluarga mereka dalam kondisi pecah. Setelah diberitahu sang istri, Syahbudin segera mendokumentasikan kerusakan dan menghubungi media lokal seperti Detik Aceh, sebelum akhirnya melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Subulussalam dengan Nomor STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.

Ancaman Serius Terhadap UU Pers: Bukan Sekadar Pengrusakan Biasa
Dalam laporannya, Syahbudin menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar tindakan pengrusakan biasa. Ia meyakini ini adalah bentuk teror dan intimidasi yang bertujuan membungkam kebebasan pers, yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Indikasi pelanggaran hukum sangat jelas, mencakup:
Pasal 406 ayat (1) KUHP: Tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers: Menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pasal 8 UU Pers: Menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Mengatur sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kebebasan pers.

Dampak Trauma dan Seruan Keadilan dari Berbagai Pihak
Lebih dari sekadar kerugian materi, insiden ini telah menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi keluarga Syahbudin, terutama istri dan anak-anaknya yang secara langsung menjadi saksi dampak teror tersebut. “Anak dan istri saya sangat terguncang. Kami merasa tidak aman di rumah sendiri. Ini bukan hanya pengrusakan, tapi teror terhadap wartawan dan keluarganya,” ungkap Syahbudin dengan nada pilu.

Gelombang kecaman keras langsung mengalir dari berbagai penjuru, termasuk organisasi wartawan, media, dan LSM baik di tingkat lokal Aceh maupun nasional:
Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam: “Ini bukan hanya serangan terhadap anggota kami, tapi terhadap seluruh wartawan. Polres harus mengusut tuntas.”
Agus Flores, Ketua Umum FRN Counter Polri Nusantara: “Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan UU Pers. Kami tidak akan diam!”
Chaidir Toleransi, S.H., Pimpinan Umum 1kabar.com: “Jangan biarkan kekerasan terhadap pers dianggap sepele. Kami menuntut keadilan.”
Arbiansyah (Detik Aceh), Antoni Tinendung (Ketua LSM Putra Aceh), dan T. Simbolon (Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut) turut bersuara lantang mengecam tindakan teror ini.

Desakan Mendesak kepada Aparat dan Lembaga Terkait
Melihat urgensi kasus ini, sejumlah desakan dan seruan terbuka disampaikan kepada pihak berwenang:
1. Kapolres Subulussalam didesak untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku teror.
2. Kapolda Aceh dan Kapolri diminta untuk mengawasi langsung penanganan kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan.
3. Dewan Pers didesak untuk memberikan perlindungan dan advokasi hukum maksimal bagi korban.
4. Komnas HAM dan LPSK diminta turun tangan mengingat adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dan intimidasi terhadap keluarga wartawan.

Kekerasan Terhadap Pers: Ancaman Nyata Bagi Pilar Demokrasi
Kasus yang menimpa Syahbudin Padank ini menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers di Indonesia masih sangat rentan terhadap kekerasan dan intimidasi. Ketika seorang jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya mencari dan menyebarkan informasi, yang terancam bukan hanya individu tersebut, melainkan hak publik atas informasi yang akurat dan esensi demokrasi itu sendiri.

Masyarakat, insan pers, dan semua elemen bangsa diajak untuk bersatu padu melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Negara harus hadir secara tegas, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga independensi pers dan keberlangsungan demokrasi di bumi pertiwi.{*}

[Khalikul Sakda]

Berita Terkait

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Polres Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla
Sentuhan Kasih di Balik Puing: Abi Salman Boyong Santri Az-Zamzamiyah Sambangi Korban Kebakaran Handel Rimo

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:16 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:51 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 17:12 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Senin, 11 Mei 2026 - 17:44 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:09 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:28 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:07 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:21 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terbaru