Memanas! PKS PT Ensem Lestari Diduga Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut, LSM Desak APH Bertindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:18 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL –portalsingkil.online. net. Polemik operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah status izin usaha yang dikabarkan telah dicabut melalui keputusan resmi Pemerintah Aceh, aktivitas pabrik disebut masih terus berjalan. Kondisi tersebut memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM Cokro Prawiro Nusantara yang secara terbuka melontarkan kritik keras dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

Desakan itu semakin menguat setelah beredarnya foto kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi dari cerobong pabrik di kawasan Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Foto tersebut memancing reaksi publik karena dianggap menjadi bukti bahwa aktivitas industri masih berlangsung meski izin perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.

Dalam keterangannya, LSM Cokro Prawiro Nusantara menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembangkangan serius terhadap keputusan negara dan kewibawaan pemerintah daerah.

> “Kalau izin sudah dicabut tetapi pabrik masih tetap beroperasi, lalu di mana letak kewibawaan hukum? Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara korporasi besar bebas melakukan apa saja,” tegas perwakilan LSM.

Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, PT Ensem Lestari telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Standar melalui keputusan tertanggal 31 Maret 2026 yang diterbitkan atas nama Gubernur Aceh melalui Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh. Dalam amar keputusan tersebut ditegaskan bahwa apabila dikenakan sanksi pencabutan, maka pelaku usaha wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Asap hitam yang terlihat membumbung dari cerobong pabrik dinilai menjadi simbol bahwa aktivitas produksi diduga masih berjalan normal. Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan pengawasan pemerintah serta ketegasan aparat penegak hukum.

LSM Cokro Prawiro Nusantara bahkan meminta Kapolres Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar lokasi segera disegel dan dilakukan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana.

> “Ini bukan sekadar administrasi biasa. Ketika izin sudah dicabut namun operasional tetap berjalan, maka ada dugaan pelanggaran hukum serius. APH jangan hanya menjadi penonton,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain persoalan legalitas, keberadaan asap hitam dari cerobong pabrik juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Beberapa warga menilai asap pekat tersebut dapat mencemari udara dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi pabrik.

LSM juga menilai pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang diduga sudah tidak mengantongi izin sah dapat menciptakan preseden buruk terhadap dunia investasi dan penegakan hukum di Aceh Singkil.

> “Kalau perusahaan yang sudah dicabut izinnya masih bebas beroperasi, maka ini bisa menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain. Negara tidak boleh kalah dengan korporasi,” ujar mereka.

Dalam kajian hukumnya, LSM Cokro Prawiro Nusantara menyebut PT Ensem Lestari diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mereka juga menyoroti Pasal 105 UU Perkebunan yang menyebut pelaku usaha pengolahan hasil perkebunan tanpa izin berusaha dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Media Lakukan Konfirmasi kepada Pihak PT Ensem Lestari Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, pihak media news1kabar.com juga telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT Ensem Lestari melalui manajemen perusahaan.

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Syahbudin Padang dari media news1kabar.com sekaligus Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh.

Adapun isi konfirmasi yang disampaikan kepada pihak perusahaan sebagai berikut:

> “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> Perkenalkan bg, saya Syahbudin Padang dari media news1kabar.com sekaligus bagian dari FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh.
> Izin melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi serta pemberitaan yang sedang berkembang mengenai PT Ensem Lestari, agar pemberitaan yang kami tayangkan tetap berimbang, akurat, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun dianggap sebagai berita fitnah dan hoaks.
> Besar harapan kami pihak perusahaan dapat memberikan tanggapan atau penjelasan resmi sebagai bentuk hak jawab demi menjaga profesionalitas jurnalistik dan keterbukaan informasi kepada publik.
> Atas perhatian, kerja sama, dan respon baik dari pihak perusahaan, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
> Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ensem Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang telah disampaikan.

Sementara itu, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Banyak pihak berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik semata, melainkan ada tindakan konkret demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.

LSM Cokro Prawiro Nusantara menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.

> “Kami akan terus bersuara sampai ada tindakan nyata. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap korporasi besar,” tutup pernyataan mereka.

Redaksi: news1kabar.com
Syahbudin Padang
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh
Team //

Berita Terkait

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba
Putus Isolasi Pasca-Banjir: Korem 012/TU Melalui Kodim 0109/Aceh Singkil Gempur Pembangunan Jembatan Aramco
Kapolres Aceh Singkil Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati
Sekda Aceh Singkil, Edy Widodo, Ajak Masyarakat Bumikan Nilai Pancasila dalam Pembangunan Daerah
Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap
Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis
Rider Aceh dan Sumatera Bersiap Tempur, Sirkuit Suka Makmue Jadi Arena Balap Paling Panas

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:16 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:51 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 17:12 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Senin, 11 Mei 2026 - 17:44 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:09 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:28 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:07 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:21 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terbaru