SUBULUSSALAM, | Portal Singkil Online ~ Demokrasi Indonesia kembali tercoreng oleh aksi kekerasan brutal terhadap insan pers. Di Subulussalam, Aceh, seorang jurnalis senior bernama Syahbudin Padank, yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Provinsi Aceh dan anggota aktif Serikat Siber Wartawan Indonesia (SWI), menjadi korban teror yang diduga kuat terkait dengan pekerjaannya. Mobil pribadinya dirusak dan keluarganya kini hidup dalam ketakutan mendalam.
Kronologi Teror Subuh yang Mencekam
Insiden mengerikan ini terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di kediaman Syahbudin di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Saksi mata, Darmawati, tetangga korban, menuturkan kesaksian yang mengguncang. Ia mendengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari lemparan benda ke arah rumah Syahbudin.
Bersamaan dengan suara ledakan, dua pengendara sepeda motor tak dikenal terlihat mondar-mandir di depan rumah Syahbudin. Mereka secara provokatif menggeber knalpot motor dan membunyikan klakson panjang berulang kali, ditujukan langsung ke arah kediaman wartawan tersebut. “Saya dengar suara lemparan sangat keras. Motor mereka mutar-mutar, geber-geber, dan bunyi klakson panjang ke arah rumah Bang Padank. Saya sangat takut dan tidak berani keluar karena suami saya sedang tidak di rumah,” tutur Darmawati dengan nada cemas.
Kengerian baru terungkap sepenuhnya pada pukul 05.00 WIB, saat anak Syahbudin keluar rumah dan menemukan kaca belakang mobil keluarga mereka dalam kondisi pecah. Setelah diberitahu sang istri, Syahbudin segera mendokumentasikan kerusakan dan menghubungi media lokal seperti Detik Aceh, sebelum akhirnya melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Subulussalam dengan Nomor STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.
Ancaman Serius Terhadap UU Pers: Bukan Sekadar Pengrusakan Biasa
Dalam laporannya, Syahbudin menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar tindakan pengrusakan biasa. Ia meyakini ini adalah bentuk teror dan intimidasi yang bertujuan membungkam kebebasan pers, yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Indikasi pelanggaran hukum sangat jelas, mencakup:
Pasal 406 ayat (1) KUHP: Tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers: Menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pasal 8 UU Pers: Menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Mengatur sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kebebasan pers.
Dampak Trauma dan Seruan Keadilan dari Berbagai Pihak
Lebih dari sekadar kerugian materi, insiden ini telah menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi keluarga Syahbudin, terutama istri dan anak-anaknya yang secara langsung menjadi saksi dampak teror tersebut. “Anak dan istri saya sangat terguncang. Kami merasa tidak aman di rumah sendiri. Ini bukan hanya pengrusakan, tapi teror terhadap wartawan dan keluarganya,” ungkap Syahbudin dengan nada pilu.
Gelombang kecaman keras langsung mengalir dari berbagai penjuru, termasuk organisasi wartawan, media, dan LSM baik di tingkat lokal Aceh maupun nasional:
Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam: “Ini bukan hanya serangan terhadap anggota kami, tapi terhadap seluruh wartawan. Polres harus mengusut tuntas.”
Agus Flores, Ketua Umum FRN Counter Polri Nusantara: “Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan UU Pers. Kami tidak akan diam!”
Chaidir Toleransi, S.H., Pimpinan Umum 1kabar.com: “Jangan biarkan kekerasan terhadap pers dianggap sepele. Kami menuntut keadilan.”
Arbiansyah (Detik Aceh), Antoni Tinendung (Ketua LSM Putra Aceh), dan T. Simbolon (Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut) turut bersuara lantang mengecam tindakan teror ini.
Desakan Mendesak kepada Aparat dan Lembaga Terkait
Melihat urgensi kasus ini, sejumlah desakan dan seruan terbuka disampaikan kepada pihak berwenang:
1. Kapolres Subulussalam didesak untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku teror.
2. Kapolda Aceh dan Kapolri diminta untuk mengawasi langsung penanganan kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan.
3. Dewan Pers didesak untuk memberikan perlindungan dan advokasi hukum maksimal bagi korban.
4. Komnas HAM dan LPSK diminta turun tangan mengingat adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dan intimidasi terhadap keluarga wartawan.
Kekerasan Terhadap Pers: Ancaman Nyata Bagi Pilar Demokrasi
Kasus yang menimpa Syahbudin Padank ini menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers di Indonesia masih sangat rentan terhadap kekerasan dan intimidasi. Ketika seorang jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya mencari dan menyebarkan informasi, yang terancam bukan hanya individu tersebut, melainkan hak publik atas informasi yang akurat dan esensi demokrasi itu sendiri.
Masyarakat, insan pers, dan semua elemen bangsa diajak untuk bersatu padu melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Negara harus hadir secara tegas, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga independensi pers dan keberlangsungan demokrasi di bumi pertiwi.{*}
[Khalikul Sakda]























