Aceh Singkil | portal singkil online.net ~ Isak tangis dan rasa kecewa mendalam menyelimuti keluarga korban pembunuhan di penginapan Jambu Alas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil membacakan vonis terhadap dua terdakwa, R dan Y. Putusan tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan karena jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa R, sementara terdakwa Y divonis 7 tahun penjara. Putusan ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga yang menganggap hukuman tersebut tidak setimpal dengan hilangnya nyawa anggota keluarga mereka.
Dayudin Satrio, adik kandung korban, mengungkapkan kekecewaannya dengan nada getir. Ia mempertanyakan integritas keadilan bagi masyarakat kecil.
“Nyawa abang saya sudah hilang, tapi mana keadilan bagi kami? JPU menuntut 15 tahun penjara, tapi hakim hanya memutus 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa R dan 7 tahun untuk Y. Apakah ini adil bagi kami orang miskin?” ujar Dayudin dengan penuh kekecewaan.
Pihak keluarga menilai ada ketimpangan yang sangat tajam antara tuntutan jaksa dan amar putusan hakim. Oleh karena itu, keluarga korban secara tegas meminta dan mendukung penuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengambil langkah hukum Banding.
“Kami memohon kepada JPU untuk melakukan banding. Jika pelaku pembunuhan hanya dihukum seringan ini, di mana lagi kami harus mencari keadilan? Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa manusia,” tegasnya.
Kini, harapan keluarga bertumpu pada langkah hukum selanjutnya, berharap pengadilan di tingkat yang lebih tinggi dapat memberikan putusan yang lebih objektif dan memenuhi rasa keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.{Red}























